Pada tanggal 6 Februari 2026, Pemerintah Desa Tanjung bersama Pemerintah Desa Made, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Satpol PP Kabupaten/Kecamatan, serta Dinas Bina Marga melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait keberadaan pedagang dan bangunan yang berada di sempadan saluran air sepanjang Jalan Lamongan–Sugio.
Kegiatan yang bertempat di Balai Desa Tanjung ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai aturan, fungsi sempadan saluran air, serta pentingnya menjaga ketertiban dan kelancaran infrastruktur jalan.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap terjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat sehingga tercipta kesepahaman bersama.